Prosedur Banding Nilai

Pengertian

Banding penilaian adalah mekanisme untuk meninjau kembali hasil penilaian guna menjamin keadilan, objektivitas, dan kesesuaian dengan prosedur yang berlaku.

Syarat dan ketentuan untuk melakukan banding nilai sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang mengajukan banding harus terdaftar aktif pada semester berjalan.
  2. Banding diajukan sebelum penutupan pengimputan nilai di SIAKAD.
  3. Terjadi kesalahan administratif dalam pencatatan atau penginputan nilai mahasiswa.
  4. Penilaian tidak sesuai dengan kontrak perkuliahan yang telah disepakati.
  5. Melampirkan bukti pendukung seperti lembar jawaban, tugas, atau dokumentasi nilai.
  6. Proses banding harus dilakukan dengan menjunjung etika akademik dan sopan santun.
  7. Keputusan hasil banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Prosedur banding nilai mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian atau permasalahan pada nilai yang diperoleh.
  2. Mahasiswa menyiapkan bukti pendukung, seperti lembar jawaban, tugas, atau rekap nilai.
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan banding
  4. Ketua program studi menerima dan menelaah permohonan banding serta berkoordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah untuk klarifikasi.
  5. Dosen pengampu melakukan verifikasi dan peninjauan ulang terhadap komponen penilaian mahasiswa.
  6. Ketua program studi bersama dosen menetapkan hasil banding berdasarkan hasil verifikasi
  7. Jika terdapat perubahan nilai dosen pengampu melakukan input atau perbaikan nilai sesuai hasil keputusan.
  8. Hasil akhir banding disampaikan secara resmi kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  9. Keputusan banding bersifat final dan menjadi dasar penilaian akademik mahasiswa.